Komisi IX DPR meminta Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan, segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MA) yang telah membatalkan kenaikan iuran. Anggota Komisi IX DPR Saleh P. Daulay mengatakan, untuk mengembalikan iuran BPJS Kesehatan seperti awal, tidak perlu lagi Peraturan Presiden (Perpres) yang baru. Menurut Saleh, saat ini masyarakat sedang dihadapi kesulitan, bahkan ada yang kehilangan pekerjaan karena mewabahnya virus corona atau covid 19.

"Jadi, jangan sampai BPJS Kesehatan menunda eksekusi putusan MA dengan alasan yang seakan dibuat buat," papar Saleh. Sejak awal, Saleh mengaku telah meminta MA untuk pro aktif mengirimkan salinan putusan, agar pemerintah maupun BPJS Kesehatan tidak beralasan belum menerima salinan putusan ketika iuran belum diturunkan. "Ini penting sekali dilakukan karena masyarakat saat ini merasakan belum ada kepastian hukum. Padahal, mereka sudah mengetahui putusan itu dari media," papar Saleh.

Politisi PAN itu menjelaskan, jika salinan putusan belum diterima pemerintah, maka setelah 90 hari putusan itu dinyatakan berlaku. "90 hari adalah waktu yang cukup lama, ada tiga bulan iuran yang dinaikkan yang mesti dibayarkan lagi. Ini pasti akan menjadi polemik di masyarakat," ujar Saleh. "Tidak semua masyarakat memahami hukum secara baik, yang mereka tahu, iuran BPJS tidak naik. Sejak itu, mereka tentu merasa tidak perlu membayar kenaikan iuran lagi," sambung Saleh.

Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, BPJS Kesehatan sedang mempelajari dan siap menjalankan putusan MA. Iqbal menambahkan, hal ini dilakukan mengingat sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 8 ayat (1); Panitera Mahkamah Agung mencantumkan petikan putusan dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara. Kemudian, ayat (2) menyatakan, 'Dalam hal 90 (Sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.'

Dia mengatakan, dengan melihat aturan di atas, tindak lanjut Putusan MA dapat dieksekusi oleh tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru. Atau, apabila jika tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu tersebut, maka Pepres 75/2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan. "Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti. Saat ini sedang berproses,” kata Iqbal.