Sektor pembiayaan perumahan bakal kian terdongkrak usai ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Adapun, berdasarkan PP tersebut, Badan Pengelola (BP) Tapera akan segera beroperasi menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan serta memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau. Melalui program ini, pemerintah menargetkan masyarakat yang terkendala keterbatasan dana dapat memiliki rumah.
Direktur Pusat Studi Properti Indonesia Panangian Simanungkalit mengatakan langkah pemerintah membentuk BP Tapera bakal ikut menopang sendi sendi perekonomian. Pasalnya, program anyar ini akan mendongkrak pembiayaan perumahan. “Nantinya para peserta program Tapera juga bisa mengajukan pembiayaan perumahan lewat perbankan yang mengelola dana program ini, sehingga cepat atau lambat (BP Tapera) pasti bisa mendongkrak pembiayaan perumahan,” ujar Panangian dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Rabu (3/6/2020). Panangian menilai besaran iuran Tapera dari potongan gaji pekerja pun masih masuk akal. Pasalnya, para pekerja bakal menerima manfaat yang lebih besar yakni memiliki rumah. kata Panangian.
"Kita harus belajar dari negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia (memberikan hunian bagi masyarakatnya), karena ini membangun keseimbangan sebenarnya, membangun masyarakat yang adil. Inikan untuk mensejajarkan Indonesia dengan berbagai negara," papar dia. Panangian melanjutkan untuk mengelola dana yang dikumpulkan dari peserta, tentu BP Tapera akan menggandeng perbankan Tanah Air. Seluruh perbankan tersebut, lanjutnya, memiliki potensi untuk mengelola dana Tapera. Namun, dalam hal ini digadang gadang PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk (BTN) akan mengelola dana tersebut dengan porsi yang paling besar, lantaran Bank BTN yang merupakan Bank BUMN yang memang fokus bisnisnya dalam pembiayaan perumahan.
Berita ini tayang di Kontan dengan judul: