Mengurus cabut berkas motor bisa menjadi proses yang membingungkan, terutama bagi yang baru pertama kali melakukannya. Namun, memahami langkah-langkah yang benar dapat mempermudah proses ini, baik itu untuk keperluan pindah kepemilikan, perpindahan alamat pemilik, maupun pindah wilayah kendaraan. Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap cara cabut berkas motor, persyaratan dokumen yang diperlukan, serta tips untuk mempermudah proses ini.
Beberapa alasan umum untuk melakukan cabut berkas motor antara lain:
- Perpindahan Tempat Tinggal: Jika pemilik motor pindah ke luar provinsi atau wilayah yang berbeda.
- Perpindahan Pemilik: Jika motor dijual kepada seseorang yang berdomisili di wilayah lain.
- Perubahan Alamat STNK dan BPKB: Jika ada perubahan alamat pemilik yang ingin diupdate pada dokumen kendaraan.
Untuk melakukan proses cabut berkas motor, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- KTP Asli dan Fotokopi Pemilik Kendaraan: Jika motor telah dijual, sertakan KTP pemilik baru.
- STNK Asli dan Fotokopi: Dokumen asli STNK dibutuhkan untuk pengurusan mutasi berkas.
- BPKB Asli dan Fotokopi: BPKB asli harus ditunjukkan sebagai bukti kepemilikan resmi kendaraan.
- Kwitansi Jual Beli Motor: Jika motor dijual, kwitansi ini diperlukan sebagai bukti transaksi yang sah.
- Formulir Permohonan Mutasi Kendaraan: Formulir ini biasanya tersedia di kantor Samsat tempat Anda mengajukan cabut berkas.
- Surat Kuasa: Jika Anda mengutus pihak lain untuk mengurus cabut berkas, surat kuasa dengan materai dan KTP kedua pihak dibutuhkan.
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk melakukan cabut berkas motor.
- Mengunjungi Kantor Samsat Asal
Langkah pertama adalah mengunjungi Samsat asal, tempat motor tersebut terdaftar. Di sini, Anda akan memproses permohonan mutasi keluar kendaraan.
- Serahkan dokumen yang diperlukan seperti KTP, STNK, dan BPKB kepada petugas untuk diperiksa.
- Setelah verifikasi dokumen, Anda akan diberikan formulir mutasi yang harus diisi dengan data kendaraan dan alasan mutasi.
- Melakukan Cek Fisik Kendaraan
Cek fisik kendaraan biasanya dilakukan di area khusus yang disediakan oleh Samsat. Petugas akan mengecek nomor rangka dan nomor mesin motor untuk memastikan sesuai dengan data yang terdaftar.
- Setelah cek fisik selesai, Anda akan diberikan hasil cek fisik yang disahkan oleh petugas.
- Simpan hasil ini karena akan dibutuhkan dalam proses selanjutnya.
- Mengajukan Berkas Mutasi Keluar
Setelah cek fisik, serahkan semua dokumen beserta hasil cek fisik kepada loket mutasi keluar di Samsat asal.
- Anda akan dikenakan biaya untuk proses mutasi keluar, yang jumlahnya tergantung pada ketentuan daerah.
- Setelah pembayaran, Anda akan diberikan tanda terima atau resi sebagai bukti bahwa proses mutasi keluar sedang berjalan.
- Menunggu Proses Penerbitan Surat Keterangan Cabut Berkas
Proses cabut berkas membutuhkan waktu beberapa hari hingga minggu, tergantung pada kebijakan Samsat daerah masing-masing. Selama proses ini, Samsat akan menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk pemindahan berkas ke Samsat tujuan.
- Melakukan Pendaftaran di Samsat Tujuan
Langkah selanjutnya adalah mengurus pendaftaran di Samsat wilayah baru atau tempat tinggal baru pemilik kendaraan.
- Bawa Surat Keterangan Cabut Berkas beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke Samsat tujuan.
- Anda akan diminta mengisi formulir pendaftaran mutasi masuk di Samsat tujuan.
- Serahkan semua dokumen ke petugas Samsat, yang akan memproses data kendaraan dan menerbitkan STNK serta BPKB baru sesuai dengan wilayah atau pemilik baru.
- Pembayaran Pajak dan Biaya Administrasi
Dalam proses mutasi masuk, biasanya akan ada biaya administrasi yang meliputi penerbitan STNK baru, BPKB, serta pajak jika kendaraan belum membayar pajak tahunan.
- Mengambil STNK dan BPKB Baru
Setelah proses selesai, Anda bisa mengambil STNK dan BPKB yang telah disesuaikan di Samsat tujuan. Dokumen ini akan memuat informasi terbaru mengenai pemilik atau wilayah kendaraan sesuai dengan permohonan mutasi yang telah diajukan.