Pada dasarnya, untuk mengklaim asuransi mobil all risk tidak terlalu sulit asalkan Anda mengikuti langkah-langkahnya dengan benar. Serta melampirkan seluruh dokumen terkait yang telah menjadi persyaratan mutlak. Setelah itu, Anda akan mendapatkan ganti rugi atas kerusakan mobil maupun kehilangan kendaraan.

Namun, perlu Anda ketahui juga bahwa terdapat dua jenis ganti rugi dalam asuransi kendaraan, yakni all risk dan juga total loss only (TLO). Selain itu, antara kedua jenis asuransi kendaraan ini juga menawarkan pertanggungan yang berbeda. Jadi, Anda harus cermat saat memilih jenisnya, agar klaim asuransi Anda tidak ditolak nantinya.

Syarat Dokumen untuk Klaim Asuransi Mobil All Risk

Sebelum masuk ke cara mengklaim asuransi kendaraan, Anda wajib mengetahui terlebih dulu dokumen apa saja yang harus Anda persiapkan sebelum mengajukan klaim asuransi. Sehingga, pada saat pengajuan, tidak terjadi penolakan dan sesuai dengan ketentuan asuransi tersebut. Berikut dokumen persyaratan umumnya:

  • Polis asuransi baik itu dokumen asli dan copy.
  • Fotokopi SIM dan STNK.
  • Bukti laporan dari pihak kepolisian jika mobil Anda mengalami kerusakan berat akibat kecelakaan atau kehilangan.
  • Formulir klaim, yang telah terisi dengan data diri lengkap dan ditandatangani.
  • Kronologi kejadian secara tertulis.
  • Dokumen foto kerusakan mobil.

Selain itu, khusus syarat klaim untuk asuransi mobil yang melibatkan pihak ketiga, Anda perlu melampirkan beberapa dokumen tambahan yang terdiri atas:

  • Surat tuntutan pihak ketiga, yang lengkap berisikan tanda tangan di atas materai.
  • Fotokopi KTP, SIM, dan juga STNK dari pemilik pihak ketiga.
  • Surat pernyataan jika pihak ketiga tidak mempunyai asuransi kendaraan.
  • Surat keterangan pihak kepolisian, bahwa kecelakaan tersebut melibatkan pihak ketiga.

Cara Klaim Asuransi Mobil All Risk

Setelah memenuhi syarat di atas, silakan ikuti langkah-langkah berikut ini untuk klaim asuransi kendaraan pasca kecelakaan. Simak penjelasan lengkapnya:

1. Dokumentasikan Kerusakan Mobil

Hal pertama yang perlu Anda persiapkan sebelum melakukan klaim asuransi, yakni mendokumentasikan kerusakan mobil yang Anda alami. Dokumen bukti ini bisa dalam bentuk foto maupun video yang dapat dibuktikan keabsahannya secara hukum. Fungsinya, yaitu sebagai alat bukti pelaporan pasca kecelakaan.

2. Segera Hubungi Agen Asuransi

Setelah Anda mendokumentasikan bentuk kerusakan kendaraan yang Anda alami pasca kecelakaan, segera hubungi pihak agen asuransi terbaik, seperti Asuransi Simas Insurtech. Setelah itu, ceritakanlah kronologis kecelakaan kepada pihak agen asuransi untuk nantinya melewati tahapan proses data kronologi.

3. Mengisi Formulir Klaim

Tahapan klaim asuransi mobil all risk selanjutnya, Anda perlu mengisi formulir dan melengkapi persyaratan klaim. Pastikan Anda mengisi formulir dengan benar. Sehingga klaim Anda sukses dan kendaraan Anda juga dapat teratasi kerusakannya tanpa perlu mengeluarkan dana.

Namun, biasanya tiap agen asuransi menetapkan tarif biaya klaim ketika pengajuan Anda telah disetujui. Umumnya, biaya klaim ini adalah sebesar Rp250.000,00 sampai Rp300.000,00 tergantung tarif dari pihak jasa asuransi yang Anda pilih.

4. Konfirmasi Data ke Pihak Asuransi

Jika semua syarat dan ketentuan sudah Anda penuhi, maka pihak bengkel akan mengonfirmasi kepada agen asuransi. Apabila pengajuan Anda diterima, maka pihak bengkel akan segera memproses kerusakan kendaraan yang Anda alami.

Biasanya, proses ini berlangsung selama satu sampai dua hari, pasca Anda melakukan pengisian dokumen klaim asuransi. Selain itu, Anda juga akan mendapat penawaran penjemputan mobil dari rumah Anda jika kerusakan kendaraan yang Anda alami tergolong kecelakaan berat.

Sudah Tahu Cara Klaim Asuransi Kendaraan?

Itulah penjelasan tentang cara klaim asuransi mobil all risk pasca kecelakaan. Jika ingin klaim asuransi dengan mudah tanpa proses yang berbelit, Anda bisa dapatkan di Asuransi Mobil Simas Insurtech. Semua prosesnya cepat dan tersedia berbagai jenis asuransi kendaraan dengan tarif terjangkau.